28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

undang-undang Pilkada

MK Ubah Aturan, Parpol Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang memungkinkan partai politik (parpol) tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah, dengan syarat tertentu.

Latest news

- Advertisement -spot_img