Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya pada Kamis (12/9/2024).
Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat yang menjabat dari 2005 hingga 2015. Didakwa melakukan penyimpangan dana penyertaan modal. Dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepada perusda agrotama mandiri bekerjasama dengan PT. Aleta danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat yang menjabat dari 2005 hingga 2015, akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ujang Iskandar resmi berstatus tersangka, sejak 26 Juli hingga 14 Agustus mendatang atau 20 hari ke depan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini akan ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan Tersangka Ujang Iskandar, selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri.
Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuahkan hasil.
Selasa (2/9) Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Fraksi NasDem Dr Ujang Iskandar dilantik. Politisi Partai NasDem ini menggantikan rekan satu partainya yakni Ary Egahni S Bahat. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Usai dilantik, Ujang Iskandar Siap lanjutkan perjuangan untuk masyarakat Kalteng