Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun dalam
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Murung Raya dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 2 Nuryakin – Doni (Nurani) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).