Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Aksi Kamisan Kalteng menggelar aksi satu tahun tragedi bangkal di Depan Mapolda Kalteng pada Kamis, (10/10/2024).
Majelis Hakim perkara pidana yang menyidangkan kasus pembunuhan warga Desa Bangkal, Alm Gijik, memvonis Iptu Anang Tri Wahyu Widodo selaku anggota Brimob Polda Kalimantan Tengah dengan vonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan, dibacakan dalam sidang terbuka, Senin 10 Juni 2024 lalu.
Kondisi masyarakat di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dipastikan sudah aman dan kondusif. Saat ini masyarakat sudah beraktivitas kembali seperti biasa. Kepolisian melalui tim investigasi juga masih terus bekerja melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang terjadi di desa tersebut beberapa waktu lalu
Polda Kalteng berjanji mengusut tuntas peristiwa tersebut dengan membentuk tim investigasi internal. Hal itu disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Kotawaringin Timur, Rabu sore (11/10).