Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong terkait status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim menilai penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka.