Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial RA (30) di kediamannya di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya. Pelaku diduga terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tanpa izin yang melibatkan transaksi di media sosial.
Pria berinisial SA, salah satu dari dua terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian di Masjid Darusalam, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, telah berhasil diamankan oleh Polres Lamandau dengan dukungan dari Polres Kotawaringin Barat.