Pemerintah Kota Palangkaraya telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR tersebut akan diberikan kepada 4.468 ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
PEMBERIAN tunjangan hari raya (THR) menjadi perhatian khusus pemerintah jelang Lebaran. Mengacu PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) bakal cair 100 persen tahun ini. Selama empat tahun sebelumnya pemberian ini memang tidak penuh mengingat adanya dampak pandemi Covid-19.
Semua pekerja yang tergabung dalam Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kabupaten Katingan, diminta untuk melapor apabila PBS tempat mereka bekerja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Sebab, dalam waktu dekat ini gaji ke-14 atau yang sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Syafiri mengungkapkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri tahun ini, masih dalam proses penggodokan di peraturan gubernur (pergub).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan pengusaha yang ada di daerah ini wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja, sebelum atau H-7 lebaran 1445 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.
PPPK dipastikan bakal mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu, THR - seperti halnya yang didapat PNS - juga bakal diterima. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapat hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti halnya yang diberikan kepada PNS.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Yohanes, meminta kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas untuk memberikan tunjang hari raya (THR) tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang ada. Karena itu, dirinya mendorong kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan dengan baik.