Ketua Komisi III DPRD Kalteng Sugiyarto meminta sekolah penerima bantuan revitalisasi agar cermat menentukan pola pelaksanaan kegiatan dan memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan.
Kebijakan penyaluran dana revitalisasi sekolah yang langsung ditransfer ke rekening pihak sekolah menuntut tanggung jawab dan transparansi yang tinggi.