Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengeluarkan surat edaran tentang imbauan antisipasi ancaman bahaya kebakaran dan non kebakaran di wilayah Kota Palangka Raya.
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengeluarkan surat edaran (SE). SE itu dengan nomor 200.1.4.4/239/Kesbangpol.2024 tentang Pelaporan Keberadaan Ormas tertanggal 11 Juli 2024.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.GI/SETDA/AS.I/ KESRA/400/03/2024, tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, dan Idulfi tri tahun 144511/2024 di Kabupaten Barito Selatan.
Meskipun Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengeluarkan surat edaran Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan umum, restoran rumah makan, warung makan, kedai makan/minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, namun tak sedikit pelaku usaha terkesan mengabaikan peraturan tersebut.