Sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap dan memburuknya kualitas udara di Kota Palangkaraya, yang dapat mempengaruhi kesehatan para siswa. Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya telah mengeluarkan surat edaran kedua mengenai sistem pembelajaran. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa guru, siswa, dan pedagang kantin wajib menggunakan masker saat berada di lingkungan sekolah. Selain itu, jam belajar juga akan dikurangi, di mana siswa akan masuk sekolah pada pukul 07.30 dan pulang lebih awal.