Berita mengejutkan beredar luas bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan di pasar keuangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memiliki sejumlah dampak positifnya sendiri.