Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis dengan adanya aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Korlantas Polri, dan memungkinkan pemohon untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM secara langsung.