PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (21/11).
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi. Dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi karyawan BNI Life, Ari Wibowo pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat. Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan JPU KPK ini merupakan saksi di luar berkas perkara. Saksi dicecar beberapa pertanyaan soal nasabah Ary Egahni di BNI Life.