Dua terdakwa pencurian sawit menjalani sidang di PN Nanga Bulik. JPU mengungkap aksi dilakukan berulang kali di areal PT Sawit Multi Utama hingga merugikan perusahaan.
Kasus pembalakan liar kayu meranti di Kabupaten Lamandau kembali disidangkan. Seorang warga bernama Slamet bin Rono Miharjo kini resmi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.