Seorang kakek di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, berinisial NU (57), ditangkap karena diduga menyetubuhi cucu tirinya yang berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 15.30 Wita.
Setubuhi anak di bawah umur, seorang pria berinisial MS (20) terpaksa harus diringkus oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.