Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Praktisi hukum Wikarya F Dirun menyebut. sengketa terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bukan merupakan kewenangan MK untuk mengadilinya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lamandau telah melewati tahap penting, termasuk pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau yang berlangsung pada 3 Desember 2024.