Oknum honorer Dinkes Kabupaten Lamandau dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah terbukti memperdagangkan sisik trenggiling, satwa dilindungi, melalui media sosial Facebook.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar). Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya dalam menjaga dan melindungi satwa liar. Sebab, keberadaan satwa ini kian terancam punah jika terus diburu.