Guna mendukung terciptanya generasi emas menuju Indonesia 2045, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terus melakukan berbagai inovasi, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) ditangkap di rumahnya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahand
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sepuluh butir pil ekstasi di Kota Palangka Raya