Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial YA (23) ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Surung II, Kelurahan Sabaru
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua pria berinisial AH (32) dan B (40) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 101,
Seorang pria berinisial MP (35). Diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Setelah kedapatan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu.
Guna mendukung terciptanya generasi emas menuju Indonesia 2045, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terus melakukan berbagai inovasi, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) ditangkap di rumahnya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahand
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sepuluh butir pil ekstasi di Kota Palangka Raya