Penggunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental. Dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membangun kemitraan dengan driver ojek online di Kota Palangka Raya.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (36) atas kepemilikan sabu seberat 7,09 gram di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX pada Rabu (28/8/2024).
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang orang pria berinisial RR (40) warga Jalan Dr. Murjani Kota Palangkaraya yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik.
Toto (43) seorang sopir travel, warga Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah itu, harus berurusan dengan polisi. Dia nekat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 0,45 gram.