Berdasarkan informasi, santri FA (13) yang tega membunuh gurunya atau ustazah STN (35) tidak ditahan pihak kepolisian dan hanya wajib lapor. Pasalnya, pihak kepolisian mengikuti aturan hukum yang menyatakan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun dan hanya wajib lapor ke Polresta Palangkaraya.
Seorang Ustazah bernama STN (35) tewas bersimbah darah dibunuh santri FA (13) di pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya pada (14/5/2024) lalu.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pesantren di Jalan Danau Rangas ramai jadi perbincangan. Pascakabar seorang ustazah atau guru di pesantren tersebut meninggal dunia, diduga akibat dibunuh oleh santrinya sendiri pada Selasa, (14/5/2024) malam.