Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang melibatkan jaringan lintas Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menyatakan berkas kasus peredaran sabu seberat lebih dari 50 kilogram telah lengkap atau P21. Dengan ini, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.