Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi, Ujang Iskandar, dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Palangka Raya pada Rabu (21/8).
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan Tersangka Ujang Iskandar, selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri.