Dua pria bernama Sahbana dan Sugianor, harus digelandang ke Polsek Kapuas Timur oleh jajaran Unit Reskrim, karena telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor).
Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (29) tahun. Dia merupakan pelaku penipuan dengan modus meminjam uang kepada korbannya melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (28/10). Namun saat menjalankan aksinya itu, dia menggunakan identitas palsu.