Sejumlah rumah makan di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kedapatan buka di siang hari Bulan Ramadan ditertibkan aparat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat. Warung makan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah terkait jam buka warung makanan selama bulan Ramadan.