Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (perda), melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/20
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S. Ampung. Menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-13 Masa Persidangan IIi Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat
Pemprov Kalteng dan DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (16/6)
DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (27/3/2025).
DPRD Kota Palangka Raya membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (27/3/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran. Terus menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah secara transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-8
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ketiga masa persidangan II tahun sidang 2025 pada Sabtu, (8/2).