Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau pasangan AGI -Sastra.