NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 050 Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau pada Sabtu (24/2/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya menyatakan merekomendasikan kepada KPU Kota Palangkaraya agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman SIK MIK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dan segenap masyarakat yang telah turut andil dalam menyukseskan kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalteng.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya, Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan akan ada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 tempat pemungutan suara (TPS) di dua kelurahan, Kota Palangkaraya pada 24 februari 2024 mendatang.
Adanya sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palangkaraya, penyelenggara pemilu menyebut berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lamandau berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yakni TPS 050 di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kasusnya adalah ada pemilih dari luar daerah yang diizinkan mencoblos bermodal surat domisili foto copy saja.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya merekomendasikan kepada KPU Kota Palangkaraya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). TPS yang dimaksud tersebut, menurut Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati, Â antara lain, TPS 81 dan 82, TPS 44 dan 26 yang berada di Kecamatan Jekan Raya.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dua Kabupaten di Kalteng.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
PULANG PISAU, PROKALTENG.CO - Pelanggaran pemungutan suara diduga terjadi di TPS 5 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.