Kasus dugaan peratasan handphone (HP) milik model Tiara Aurellie dan disalahgunakan secara tidak bertanggung untuk prostitusi online kini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok
Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA, 24, karena diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku melaksanakan praktik prostitusi ini melalui media sosial.