Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA, 24, karena diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku melaksanakan praktik prostitusi ini melalui media sosial.