Misteri tewasnya seorang gadis remaja berusia 16 tahun di areal perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, akhirnya terungkap.
Sebagai upaya dalam mendukung aktivitas jurnalistik di kabupaten setempat, Polres Seruyan meresmikan Aula Warta di Polres Seruyan. Peresmian itu juga ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit, Jumat (10/1).
Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Seruyan. Masih melakukan penyelidikan terkait kasus penemuan mayat seorang perempuan yang diketahui adalah gadis remaja berinisial CI (16) di salah satu desa di Kecamatan Seruyan Hilir.
Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (39), yang diduga sebagai pengedar barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Polres Seruyan memusnahkan barang bukti berupa knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil diamankan dari hasil 2 kegiatan operasi yang telah dilaksanakan di tahun 2024.
Sepanjang tahun 2024, Polres Seruyan berhasil mengungkap sejumlah kasus. Diantaranya kasus pencurian di perusahaan sawit kelapa sawit di kabupaten setempat. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit saat memimpin press release akhir tahun 2025 di Mapolres setempat, Selasa (31/12).
Polres Seruyan menggelar rilis akhir tahun 2024. Press release hasil kerja selama satu tahun atau dari bulan Januari - Desember 2024 itu dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit di Mapolres setempat, Selasa (31/12).
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-44, Polres Seruyan menggelar upacara ziarah makam dan tabur bunga di Makam Pahlawan Pasir Kencana, Kuala Pembuang, Senin (30/12).
Satresnarkoba Polres Seruyan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Sebagai bentuk keseriusan, pihak kepolisian baru-baru ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,13 gram.