Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial NW (39) dan MPR (30) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan jasa pembuatan SIM palsu.
Seorang pemuda berinisial AR (23) asal Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.