Ditresnarkoba dan enam polres jajaran Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7,1 kilogram dan 12,87 gram tembakau gorila. Pemusnahan dilangsungkan di Mapolda Kalteng, Jumat (22/4) kemarin.
Saat patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya, tim PPRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat), menemukan dua orang pemuda pengendara motor yang mencurigakan, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 00.20 WIB.