Partai Politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan, mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2024 ini diberikan sebanyak dua tahap. Yaitu tahap satu diberikan untuk 7 bulan (Januari-Juli) untuk partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun 2019 periode 2019-2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.Pj Bupati yang sudah siap mundur yakni Saiful. Bahkan ia menyebutkan bahwa diri sudah menandatangani pengunduran diri dari jabatan Pj Bupati Katingan.