Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya. Oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2 Nuryakin dan Doni, masuk dalam sidang gugatan pertama, di Jakarta, Senin (13/1).
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Murung Raya dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 2 Nuryakin – Doni (Nurani) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Calon Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2 Nuryakin mengatakan, visi Mura Emas yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2008-2028 sudah diganti menjadi RPJPD 2025-2045.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Murung Raya, Drs. H. Nuryakin, M.Si. dan Dr. Doni, M.Si., yang mengusung jargon "Nurani", menyatakan siap membawa perubahan nyata melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), Nuryakin – Doni atau akrab disapa pasangan ‘NURANI’, mendapat dukungan dari para damang atau kepala adat yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2024 menghadirkan pertarungan sengit dengan hanya dua pasangan calon yang bertarung secara langsung atau head to head.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan dukungan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin sebagai Bakal Calon Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Mura Doni sebagai Bakal Calon Wakil Bupati.
Bakal Calon Bupati Murung Raya (Mura), yang juga Ketua DPRD Kabupaten Mura Doni. Mendapatkan surat rekomendasi atau surat tugas dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mura 2024.