Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan di Kalteng selaras dengan kebijakan nasional.
Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir H Abdul Razak menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kejayaan provinsi ini sebagai pionir dalam pelayanan publik.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph (WMY) dan Habib Ismail bin Yahya, menunjukkan visi dan komitmen kuat dalam debat kedua Pilgub Kalteng yang digelar di Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Meski tampil seorang diri tanpa didampingi Calon Wakil Gubernur Supian Hadi (SHD), Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah Koyem, tetap berhasil memikat perhatian dalam debat publik kedua yang digelar KPU Kalteng di Metro TV, Selasa (5/11) malam.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, memfokuskan program unggulan Kartu Huma Betang Sejahtera dalam debat publik kedua yang digelar KPU Kalteng di Metro TV, Selasa (5/11) malam.
Dukungan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Abdul Razak dan Sri Suwanto, terus menguat. Kunjungan Abdul Razak ke Pasar Kasongan di Kabupaten Katingan, Senin (28/10), disambut hangat oleh warga setempat.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph dan Habib Said Ismail, menegaskan komitmen mereka terhadap kesejahteraan perempuan di Kalimantan Tengah.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kisno Hadi, menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, merupakan satu-satunya pasangan yang memiliki karakter sebagai pemimpin pelayan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat sinergi dengan insan pers dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.