Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah meminta perusahaan mempercepat realisasi kebun plasma 20 persen serta menjalankan CSR sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di wilayah Kalteng.