Berbagai dampak negatif seringkali dialami pasangan yang menikah dini. Kondisi ini umumnya terjadi karena pasangan tersebut secara emosional masih labil terutama saat dihadapkan dengan berbagai tantangan berumah tangga.
Anggota DPRDÂ Kota Palangka Raya, Erlan Audri menyoroti maraknya kasus pernikahan dini di masyarakat Kota Palangka Raya.
Menurutnya, pernikahan antara laki-laki dan perempuan telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Namun realita di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi kasus pernikahan dini yang ia nilai cukup memprihatinkan.
Sosialisasi dampak pernikahan usia anak bersama DPD Pengajian Al Hidayah di Rumah PC Al Hidayah, Kecamatan Kahayan Kuala, Sabtu (3/8) lalu dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Pernikahan di usia dini sangat rentan mengalami berbagai macam masalah. Sebab pengendalian emosi anak bawah umur yang masih labil, hingga berujung kepada tindakan melawan hukum hingga perceraian.
Berdasarkan data di Kabupaten Murung Raya (Mura) ini angka pernikahan dini cukup tinggi. Karenanya Anggota DPRD Murung Raya, Olivia Siswanti berharap masyarakat Kabupaten Mura menghindari pernikahan usia dini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkolaborasi dengan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam upaya pencegahan pernikahan di usia dini.
Berbagai dampak negatif seringkali dialami pasangan yang menikah dini. Kondisi ini umumnya terjadi karena pasangan tersebut secara emosional masih labil. terutama saat dihadapkan dengan berbagai tantangan berumah tangga.
Secara umum, pernikahan merupakan sebuah perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan dengan hubungan yang halal menurut agama maupun negara. Namun tak jarang di tengah masyarakat terjadi adanya pernikahan dini, yakni pernikahan salah satu atau kedua pasangan masih berusia di bawah 19 tahun atau bahkan sedang menempuh pendidikan sekolah. Hal itu dapat berisiko menimbulkan banyak masalah, salah satunya adalah stunting.