Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) semakin intensif menindak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin di Kalimantan Tengah (Kalteng).
PT Makin Group, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga telah beraktivitas selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin hak guna usaha (HGU).
Penyegelan terhadap salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) khusus setelah ditemukan beroperasi di dalam kawasan hutan.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan tindakan tegas terhadap perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Satgas Garuda menyasar sejumlah perusahaan besar yang diduga melakukan alih fungsi lahan secara ilegal. Dua nama yang masuk dalam daftar penyelidikan adalah Wilmar Group dan Makin Group.
Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) melakukan media brefing. Terkait hasil penelitian mereka tentang akibat perluasan izin perkebunan sawit terhadap masyarakat di empat desa yang berada di Kalimantan Tengah. Kegitan tersebut dilaksanakan di Luwansa Hotel, Kota Palangka Raya pada Jumat, (31/1/2025).
Keluarga korban yang ditemukan tewas di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, mendesak agar pelaku yang telah ditangkap dihukum seberat-beratnya.
Walhi Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers di Kota Palangka Raya pada Selasa (11/9/2024), mengungkapkan temuan mengenai pelanggaran dalam sektor perkebunan sawit yang diduga melibatkan kawasan hutan.
Pasca-terbinta surat keputusan Kementerian LHK tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat. Karena itu, GAPKI mengharapkan ada ketegasan pemerintah terkait hal tersebut