Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen berdampak langsung pada aktivitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Salah satu tugas utama lembaga legislatif ini adalah menjalankan fungsi pengawasan dan turun langsung ke masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2024 tentang perjalanan dinas bertempat di Aula Kantor BKAD Seruyan, Senin (10/6).
Juru Bicara (Jubir) panitia khusus dari Komisi A Bidangi Pemerintahan dan Keuangan DPRD Palangkaraya, Â Shopie Ariany Sitorus mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menemukan temuan di Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya.