Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dalam tahap penyempurnaan.
PeraturanDaerah (Perda) sangat penting bagi daerah dan masyarakat, karena itu setiap tahunnya ada produk Perda yang dihasilkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Sebanyak 376 depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif Noerkim, karena belum memiliki izin resmi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menggelar workshop pendampingan penyusunan rancangan tentang pengelolaan air limbah domestik. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Kabupaten Lamandau Tahun 2024 di Aula Bappedalitbang, Kamis (31/10).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan komitmennya dalam penataan pengelolaan pertambangan dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) baru untuk tahun 2024.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menekankan pentingnya pengawalan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) di Kota Palangka Raya.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, baru-baru ini menyampaikan pidato penting terkait dua isu utama dalam pengelolaan anggaran dan regulasi di wilayahnya.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 serta satu rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (19/8).
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap peraturan daerah (Perda) yang telah diberlakukan oleh pemerintah kota.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan DPRD Kalteng menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).