Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar konsisten mematuhi regulasi daerah. Khususnya Peraturan Daer
Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya menggelar acara evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan (Barsel), Rahmat Nuryadin, menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai landasan hukum yang jelas dan b
H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus memperhatikan kearifan lokal masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menilai langkah tersebut perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan aturan.
DPRD Murung Raya (Mura) berharap agar empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh masyarak
DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi peraturan daerah yang kemudian akan ditindaklanjuti menjadi oleh pemerintah daerah setempat.