Pada 2025 pemerintah mengusulkan rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia pada 1446 H/2025 M sejumlah Rp 93.389.684,99 (Rp 93,3 juta). Perinciannya, biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2025 yang harus dibayarkan setiap jemaah Rp 65.372.779,49 atau 70,02 persen dari total BPIH. Pada 2024, bipih hanya Rp 56 juta atau 59,95 persen dari total biaya.