Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah lulusan Universitas Indonesia (UI) dr. Yahya Berkahanto Juwana, Sp. J. P, Subsp. K. I. (K), Ph.D, FIHA menyatakan terdapat kriteria tertentu pada seseorang penderita penyakit jantung koroner yang memerlukan pemasangan ring (stent) jantung, dikutip dari ANTARA.
Serangan Jantung merupakan salah satu keadaan darurat medis yang perlu ditangani karena dapat berdampak fatal jika diabaikan. Serangan Jantung adalah kondisi darah menumpuk di arteri dan menyebabkan penyumbatan, ketika pecah makan membentuk pembekuan darah dan menyebabkan serangan jantung.