Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022 terpaksa ditunda setelah kuasa hukum mengajukan permohonan pengunduran jadwal kepada Kejari Palangka Raya.
AU dan BP, dua tersangka penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.