Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang semakin dipilih untuk generasi muda sekarang.Mengenai kebijakan baru peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2024 , tentang pencatatan pernikahan di luar KUA dapat dilakukan di luar jam kerja dan harus ada persetujuan kepala KUA atau PPN.
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Kemenag memastikan isu tersebut tidak benar. Pelaksanaan pernikahan bisa digelar pada hari kerja atau hari libur.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Nafsiah. Mengatakan, bahwa penghulu sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.