Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B Aden, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penting dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, tertanggal 11 Februari 2025, yang menginstruksikan penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan pada ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.