Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mengambil langkah proaktif dengan mengawasi langsung pengelolaan dana desa. Langkah ini merespons arahan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) serta mengikuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang "Jaksa Garda Desa" (Jaga Desa).