Sengketa batas tanah di Lamandau berujung pada aksi pengancaman dengan senjata tajam. Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa Ulas, yang sebelumnya dituntut satu tahun oleh jaksa.Â
Sengketa batas tanah berujung ancaman kekerasan di Kabupaten Lamandau. Seorang pria bernama Ulas harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengayunkan parang ke arah saudaranya dalam perselisihan pemasangan patok.