Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi damai, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (13/2/2025).
Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah putusan dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, setelah mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).