Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Maskur. Mewakili Gubernur Kalteng menghadiri acara Halalbihalal
Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi damai, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (13/2/2025).
Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah putusan dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, setelah mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).