Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Keem
Ketiga terdakwa. Yakni Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menyelundupkan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Seruyan
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menggelar persidangan kasus pencurian sepeda motor yang menyeret tiga orang terdakwa. Yakni Heru Murbani, Ariyanto, dan Ujang Romadon.
Riyatus Shalikhah (28). Terdakwa kasus penggelapan dana arisan bodong, menyampaikan pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (7/10/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang diketuai oleh Dwi March Stein Siagian. Menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini, tengah menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa bernama Tri Saputra bin Sariman.
Hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik memberikan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Dediy, lantaran mengedarkan uang palsu mainan. Ganjaran ini lebih rendah setengahnya hukuman
Godaan upah besar membutakan mata Hang Hadi. Pria ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penegakan hukum di Kalimantan Tengah mencatatkan sejarah baru dengan vonis mati terhadap Warso, kurir narkotika yang terlibat dalam peredaran sabu 50 kilogram, oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.