Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menilai langkah tersebut perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan aturan.
Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, Senin (5/5)
Dalam upaya mempercantik Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) menggelar rapat koordinasi terkait penertiban penyelenggaraan reklame di wilayah kota.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi terselenggaranya Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan .
Seiring mendekatnya pemilihan gubernur dan wali kota di Kota Palangkaraya, berbagai alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan di sejumlah titik kota. Pemerintah setempat bersiap melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai aturan atau “nakal” demi menjaga estetika kota.
Bawaslu Kabupaten Lamandau bersama Satpol PP, Kesbangpol, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Bendera partai dan APK calon anggota legislatif (caleg) langsung ditertibkan oleh tim gabungan tersebut.