Sidang kasus penembakan terhadap warga yang terjadi di kawasan PT Hamparan Masawit Ba- ngun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dituntut hukuman satu tahun penjara.